Forum Sinologi Indonesia

Satu Dasawarsa Putusan Arbitrase Internasional 12 Juli 2016: Gugurnya Klaim Sepihak RRC di Laut Cina Selatan

Satu Dasawarsa Putusan Arbitrase Internasional 12 Juli 2016: Gugurnya Klaim Sepihak RRC di Laut Cina Selatan

Ketegangan di Laut Cina Selatan dipicu secara langsung oleh klaim sepihak Republik Rakyat Cina (RRC) atau Cina atas hampir seluruh wilayah perairan tersebut melalui apa yang mereka sebut sebagai “sembilan garis putus-putus” (nine-dashed line) atau bentuk lainnya.1 Klaim kewilayahan yang hanya menekankan pada aspek historis dan bertentangan dengan hukum laut internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) ini mengakibatkan tumpang tindih kewilayahan antara Cina dengan empat negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yaitu Brunei, Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Taiwan, sebuah entitas politik yang oleh Cina dianggap sebagai bagiannya, juga turut terlibat dalam tumpang tindih wilayah ini. Meskipun secara konsisten menyatakan diri sebagai negara yang tidak memiliki klaim (non-claimant state) dalam sengketa kewilayahan di Laut Cina Selatan, Indonesia tetap terdampak oleh klaim sepihak Cina itu karena klaim garis putus-putus Cina—baik dalam bentuk sembilan garis atau lebih—merambah masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna.2

Salah satu negara yang paling terdampak dari klaim sepihak Cina di atas adalah Vietnam dan Filipina. Sejarah mencatat bagaimana Vietnam telah menjadi korban dari serangkaian insiden mematikan dan provokatif yang dipicu oleh Cina, seperti pertempuran maritim berdarah dalam perebutan Kepulauan Paracel pada Januari 1974, serta bentrokan bersenjata di Johnson South Reef (Kepulauan Spratly) pada Maret 1988, yang menewaskan puluhan tentara Vietnam dan menenggelamkan kapal mereka.3 Insiden antara kedua negara masih berlangsung di abad 21 ini. Pada Mei hingga Juli 2014, terjadi krisis besar ketika Cina secara sepihak menempatkan anjungan pengeboran minyak raksasa Hai Yang Shi You 981 di perairan ZEE Vietnam, memicu aksi penabrakan ratusan kapal dan gelombang protes besar di Vietnam.4

Di sisi lain, Cina telah berulang kali melanggar kedaulatan Filipina dengan menduduki dan membangun infrastruktur di beberapa dangkalan laut seperti Mischief Reef dan Second Thomas Shoal, serta mengganggu kegiatan nelayan di Scarborough Shoal. Salah satu insiden paling menonjol yang menyita perhatian dunia pada dasawarsa yang lalu adalah ketegangan (standoff) di Scarborough Shoal pada April 2012.5 Insiden ini bermula ketika kapal perang Angkatan Laut Filipina (BRP Gregorio del Pilar) berusaha menangkap para nelayan RRC yang melakukan penangkapan ikan ilegal. Namun, manuver Filipina dihalangi secara agresif oleh dua kapal pengawas maritim Cina (China Marine Surveillance) yang tiba-tiba memblokade pintu masuk laguna. Kebuntuan selama berbulan-bulan ini berujung pada pengkhianatan kesepakatan damai, di mana Cina akhirnya merampas kendali de facto atas wilayah tersebut.

Menghadapi arogansi Cina yang seolah tanpa henti itu, pemerintahan Presiden Benigno Aquino Jr. mengambil langkah tegas dengan mengajukan arbitrase ke Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA) pada tahun 2013. Upaya Presiden Aquino Jr. itu menuai hasil menggembirakan: pada 12 Juli 2016, Filipina berhasil memenangkan putusan secara telak. Putusan PCA menegaskan butir-butir penting yang melemahkan klaim Cina, antara lain, bahwa klaim Cina atas “hak historis” dalam sembilan garis putus-putus tidak memiliki dasar hukum berdasarkan UNCLOS.6 Putusan juga menyatakan bahwa Cina telah melanggar hak berdaulat Filipina atas sumber daya di ZEE dan landas kontinennya. Selain itu, tindakan Cina yang menghalangi nelayan tradisional Filipina dan melakukan reklamasi lahan di fitur-fitur seperti Karang Mischief dinyatakan sebagai pelanggaran UNCLOS. Putusan PCA menilai Cina telah melanggar UNCLOS karena mengoperasikan kapal penegak hukum secara berbahaya, yang berisiko menimbulkan tabrakan.

Putusan ini menjadi standar hukum internasional yang menguntungkan negara-negara ASEAN lainnya karena memberikan kepastian hukum berbasis UNCLOS. Sejak putusan tersebut, dukungan internasional terhadap legalitas putusan semakin meningkat. Dukungan tegas datang dari berbagai negara dan forum global—termasuk negara-negara G7 (Amerika Serikat, Jepang, serta negara-negara lainnya), Australia, hingga Uni Eropa—yang dalam setiap komunike bersamanya selalu menegaskan bahwa putusan arbitrase tersebut bersifat mengikat (legally binding) dan menjadi landasan fundamental dalam menyelesaikan perselisihan.7 Putusan ini juga sering dikutip dalam sidang International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS), sebuah badan peradilan independen di bawah mandat PBB yang secara khusus dibentuk untuk mengadili sengketa yang timbul dari interpretasi dan penerapan Konvensi PBB tentang Hukum Laut.8

Indonesia dan sebagian besar negara ASEAN menyambut putusan ini sebagai upaya penguatan tatanan berbasis aturan (rules-based order). Secara internal, negara-negara ASEAN merespons putusan di atas dengan menerapkan kehati-hatian. Mereka merilis pernyataan yang menyerukan resolusi damai dan perlunya menjaga tingkah laku yang sejalan dengan UNCLOS, meskipun tidak secara eksplisit mengecam Cina demi menjaga hubungan ekonomi. Di Indonesia, sambutan ini dimanifestasikan melalui langkah diplomatik yang terukur dan memegang teguh prinsip. Segera setelah putusan keluar pada 12 Juli 2016, Kementerian Luar Negeri melalui pernyataan resmi dari Menlu Retno Marsudi menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri, menjaga perdamaian kawasan, dan menegaskan kembali betapa pentingnya menghormati hukum laut internasional UNCLOS 1982.9 Sikap tegas Indonesia terlihat makin jelas dalam manuver diplomatik yang sangat terkenal pada Mei dan Juni 2020. Melalui nota diplomatik resmi kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan lantang membungkam ekspansionisme Beijing dengan mengutip secara eksplisit Putusan Arbitrase 2016 tersebut, menegaskan bahwa klaim hak historis Cina (sembilan garis putus-putus) bertentangan secara absolut dengan UNCLOS.10

Namun, patut disayangkan, RRC secara terbuka menolak putusan tersebut dan tidak menunjukkan niat untuk mematuhinya. Cina justru terus menjalankan operasi “zona abu-abu” (grey zone operations) untuk memaksakan kendali mereka di wilayah-wilayah perairan yang mereka klaim. Sebenarnya pasca Putusan Arbitrase 2016 di atas Filipina sempat mencoba menjalin hubungan diplomatik yang dekat sepanjang kepemimpinan Presiden Duterte, namun sikap RRC tidak berubah dan tetap melancarkan manuver agresif yang merampas hak berdaulat Filipina. Misalnya, nelayan Cina menduduki Karang Whitsun pada bulan Maret-April 2021 dengan dalih berlindung dari badai meski cuaca bersahabat.11 Sebagai contoh tambahan, Pasukan Penjaga Pantai Cina dan militer mereka sering kali memblokade dan mengintimidasi rute kapal-kapal logistik sipil Filipina yang berusaha mengirimkan pasokan makanan dan material bangunan untuk marinir Filipina yang berjaga di BRP Sierra Madre, kapal veteran Perang Dunia 2 yang didamparkan di Second Thomas Shoal pada tahun 1999. Insiden-insiden terbaru yang dialami Filipina bahkan amat mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, kapal Penjaga Pantai Cina menembakkan meriam air (water cannon), menyorotkan laser tingkat militer yang membutakan kru kapal Filipina, hingga dengan sengaja melakukan penabrakan fisik terhadap armada sipil dan penjaga pantai Filipina di Second Thomas Shoal.12 Di saat yang sama, wilayah perairan Indonesia juga tidak luput dari operasi zona abu-abu. Antara tahun 2017, hingga puncaknya di akhir tahun 2021, RRC mengerahkan kapal Penjaga Pantai (CCG 5202) dan kapal survei raksasa Haiyang Dizhi Shihao untuk beroperasi di ZEE Indonesia serta mengintimidasi aktivitas pengeboran eksplorasi minyak dan gas Indonesia di wilayah Blok Tuna, Laut Natuna Utara.13

Tindakan provokatif Cina yang melawan putusan hukum internasional ini sangat membahayakan stabilitas Asia Tenggara dan menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi negara-negara di kawasan yang berharap sebuah kekuatan besar bersedia bertindak sesuai koridor hukum internasional.

Peringatan 10 tahun putusan arbitrase pada tahun 2026 harus menjadi titik tolak bagi stabilitas kawasan. Negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, perlu mengambil langkah strategis, yaitu memperkuat kepemimpinan kolektif, meningkatkan investasi dalam keamanan maritim, dan berupaya keras untuk menyusun Pedoman Tata Perilaku (Code of Conduct) atau COC yang konsisten dengan isi putusan arbitrase tersebut.14 Sebagai negara terbesar dan pemimpin de facto di kawasan Asia Tenggara, Indonesia harus mendorong konsensus ASEAN untuk tidak membiarkan putusan ini terlupakan dan menjadikannya dasar dalam setiap perundingan batas maritim.

Sementara itu, negara-negara ASEAN perlu melakukan kerja sama dalam melakukan pemantauan domain maritim, antara lain dengan melakukan pemantauan berbasis teknologi untuk mendokumentasikan setiap pelanggaran di lapangan. Akhirnya, perundingan COC yang ditargetkan selesai tahun 2026 harus menjadi alat implementasi putusan PCA di atas. COC yang substantif dan komprehensif wajib memiliki pasal yang secara eksplisit menyatakan bahwa kesepakatan tersebut tunduk pada UNCLOS, termasuk Putusan Arbitrase 12 Juli 2016, sehingga tidak menyusutkan kekuatan hukum yang sudah dimenangkan. Dengan menjadikan putusan PCA 2016 sebagai basis hukum dalam kebijakan nasional dan regional, negara-negara ASEAN dapat menjaga kedaulatan mereka di tengah krisis geopolitik yang bersumber dari sikap RRC yang menganggap putusan tersebut “tidak relevan sama sekali dengan COC.”15

Johanes Herlijanto, adalah dosen Magister Ilmu Komunikasi Universitas Pelita Harapan dan ketua Forum Sinologi Indonesia. 

Ristian Atriandi Supriyanto, Peneliti Mitra Forum Sinologi Indonesia dan Dosen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Indonesia

Referensi


  1. Menurut Arif Havas Oegroseno yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri RI, klaim RRC “sama sekali tidak memiliki nilai hukum apapun” sebab bentuknya kerap berubah-ubah antara 9, 10 atau 11 garis. Arif Havas Oegroseno, “Indonesia, South China Sea and the 11/10/9-dashed lines,” The Jakarta Post, 9 April 2014, https://www.thejakartapost.com/news/2014/04/09/indonesia-south-china-sea-and-11109-dashed-lines.
  2. Euan Graham, “China’s New Map: Just Another Dash?” The Strategist, 17 September 2013, https://www.aspistrategist.org.au/chinas-new-map-just-another-dash/. Baca juga Forum Sinologi Indonesia, “Haruskah Kita Khawatir dengan Rilis Peta Baru China?” Commentaries, 29 November 2023, https://www.forumsinologi.id/commentaries/haruskah-kita-khawatir-dengan-rilis-peta-baru-china-2.
  3. Bill Hayton, The South China Sea: The Struggle for Power in Asia (New Haven: London University Press, 2014), hlm. 83.
  4. “China Pindahkan Anjungan Explorasi Lepas Pantainya,” VoA Indonesia, 17 Juli 2014, https://www.voaindonesia.com/a/1959280.html; “PM Vietnam: Tindakan China Ancam Perdamaian di Laut Timur,” Sindonews, 21 Mei 2014, https://international.sindonews.com/berita/865937/40/pm-vietnam-tindakan-china-ancam-perdamaian-di-laut-timur.
  5. Baca keterangan RRC menurut Dubes dan mantan Wamenlu Fu Ying, “Huangyan Dao: What Actually Happened in 2012,” South China Sea Probing Initiative, 25 September 2023, https://www.scspi.org/en/dtfx/huangyan-dao-what-actually-happened-2012.
  6. Permanent Court of Arbitration, The South China Sea Arbitration (The Republic of the Philippines v. The People’s Republic of China), Den Haag, Belanda, 12 Juli 2016, https://pcacases.com/web/sendAttach/1801.
  7. Kementerian Luar Negeri Jepang, “G7 Foreign Ministers’ Statement on Recent Developments in Asia,” New York, 20 September 2016, https://www.mofa.go.jp/files/000189791.pdf.
  8. Bahkan peneliti Bao Yinan dari Cina turut mengakuinya. Bao Yinan, “Sepuluh Tahun Setelah Putusan Arbitrase Laut Cina Selatan: Sebuah Lelucon dengan Dampak yang Luas” [“南海仲裁案裁决”出台十年:闹剧一场,贻害无穷] , Huangyan Center for Maritime Cooperation and Ocean Governance, 10 Juli 2026, https://huayangocean.com/researchlist/2204.html.
  9. “Seruan RI agar menghormati hukum internasional,” BBC Indonesia, 14 Juli 2026, https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160713_indonesia_laut_cina.
  10. Perutusan Tetap Republik Indonesia Pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, 26 Mei 2020, No. 126/POL-703/V/20; https://www.un.org/Depts/los/clcs_new/submissions_files/mys_12_12_2019/2020_05_26_IDN_NV_UN_001_Indonesian.pdf.
  11. Li Jianwei, “The Problem of Whitsun Reef,” National Institute for South China Sea Studies, 7 Mei 2021, https://en.nanhai.org.cn/index/research/paper_c/id/444.html.
  12. Lauren Richardson, “The Second Thomas Shoal,” East Asia Forum, 22 Desember 2025, https://eastasiaforum.org/the-second-thomas-shoal/.
  13. Pandu Wiyoga, “Dikawal Penjaga Pantai China, Kapal Survei Haiyang Dizhi 10 Kembali ke Natuna Utara,” Kompas, 4 Oktober 2021, https://www.kompas.id/artikel/dikawal-penjaga-pantai-china-kapal-survei-haiyang-dizhi-10-kembali-ke-natuna-utara; Indonesian Ocean Justice Initiative, “Deteksi dan Analisis: Ancaman Keamanan Maritim di ZEE dan Wilayah Laut Yuridiksi Indonesia Periode Oktober S.D Desember 2022,” https://oceanjusticeinitiative.org/main/wp-content/uploads/2023/05/detection_and_analysis_dec_2022_id.pdf.
  14. Baca tulisan Duta Besar RI Damos Agusman, “The Battle of Notes Verbales and the Future of the South China Sea: An indonesia’s Perspective,” dalam Viability of UNCLOS amid Emerging Global Maritime Challenges oleh Nguyen Lanh Anh and Hai Dang Vu, editor (Springer: Singapore, 2025), hlm. 176.
  15. Kementerian Luar Negeri RRC, “Foreign Ministry Spokesperson Mao Ning’s Regular Press Conference on July 10, 2026,” 10 Juli 2026, https://www.mfa.gov.cn/eng/xw/fyrbt/202607/t20260710_11979597.html.

Forum Sinologi Logo
Forum Sinologi Indonesia. All Rights Reserved